BEM UI Dipanggil Rektorat, Pemerintah Diingatkan Jamin Kebebasan Berpendapat
Senin, 28 Juni 2021 - 00:32 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis. Menimbang kronologi dan analisis peristiwa yang terjadi terhadap kawan-kawan UI yang berujung dengan surat pemanggilan yang dilakukan terhadap BEM UI, yang di mana absennya negara dalam menjamin kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam UU tersebut pada Pasal 7 mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib danbertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan," tegasnya.
Baca juga: BEM UI Banjir Dukungan, Fahri Hamzah Kritik Rektorat UI Bermental Orba
Berikut sikap tegas Aliansi Aksi Solidaritas:
1. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi.
2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
3. Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.
Baca juga: BEM UI Banjir Dukungan, Fahri Hamzah Kritik Rektorat UI Bermental Orba
Berikut sikap tegas Aliansi Aksi Solidaritas:
1. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi.
2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
3. Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.
Lihat Juga :