Pengelolaan Anggaran Covid-19 Bermasalah, BPK Temui Presiden Jokowi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:28 WIB
loading...
Pengelolaan Anggaran...
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan sejumlah masalah yang ditemukan dalam audit anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran pemeri nah pusat, khususnya dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Hal ini disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020.

“Meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern,” katanya di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).



Salah satu permasalahan yang diungkap adalah terkait pengelolaan anggaran dalam program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Salah satunya Agung menyebut bahwa pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi pasal 13 UU No.2/2020.

“Ralisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp.9 triliun pada 10 kementerian dan lembaga tidak memadai,” ungkapnya.



Selanjutnya Agung juga mengatakan bahwa dalam penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), non KUR dan belanja lain-lain kartu pra kerja dalam rangka belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp.6,77 triliun.

“Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp.28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. Dan pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai Sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021,” paparnya. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)