Sanksi SKB Implementasi UU ITE Dikembalikan ke Kepala Institusi

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:03 WIB
loading...
Sanksi SKB Implementasi UU ITE Dikembalikan ke Kepala Institusi
Pemerintah berharap SKB Impelementasi UU ITE bisa menghilangkan perbedaan penafsiran dalam praktik di lapangan. Fotoist
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kapolri dan Jaksa Agung telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo penjatuhan sanksi apabila ketiga kementerian dan institusi tersebut tidak mengindahkan SKB tersebut akan kembali ke masing-masing institusi.

“Saya pikir ini kembali kepada pimpinan kementerian lembaga masing-masing yang katakanlah bersama-sama menandatangani SKB ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/06/2021)



Menurutnya pedoman tersebut berguna bagi ketiga lembaga tersebut untuk mempertegas maksud dari pasal-pasal daam UU ITE. Oleh sebabnya, mereka haruslah terus melaksanakan pedoman sesuai SKB dalam penegakan hukum. “Sekali lagi ini juga instruksi presiden,lho,” ujarnya

Lebih lanjut dengan ditandatanganinya SKB oleh 3 institusi tersebut, harusnya pada praktik di lapangan tidak terjadi penafsiran yang berbeda lagi.

“Sekarang kita lihat dalam praktinya nanti, apakah masing ada penyimpangan-penyimpangan?, masih ada tafsiran yang berbeda?, yang sebenarnya sudah dipertegas,” ujarnya



Dalam kesempatan tersebut Sugeng juga menjelaskan pihaknya tidak perlu mendapatkan informasi mengenai sanksi apabila institusi lain tidak menjalankan pedoman. Hal ini lantaran komitmen tersebut terbentuk ketika penandatanganan SKB dilakukan.

“Bukan masalah belum, kita tidak perlu tanya dong. Misalnya begini, saya, katakanlah setingkat Deputi, tidak mungkin dong saya perlu tanya Pak Kabareskrim atau Pak Jaksa Jampidum, atau Pak Dirjen Aptika, kira-kira kalau tempat bapak tidak menjalankan pedoman ini, akan kena sanksi apa? Tentu tidak sampai seperti itulah. Karena yang pasti adalah pada saat pedoman ini ditandatangani, maka menjadi komitmen bersama ketiga aparat penegak hukum yang ada di Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan” tutupnya
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)