Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Peradilan dan Penguasa Disebut Zalim

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:21 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis...
Pengammmat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai vonis empat tahun terhadap Habib Rizieq dalam kasus hasil swab RS Ummi sebagai kepongahan penguasa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman itu tidak adil. Ini karena Habib Rizieq sebelumnya pernah diproses hukum atas perbuatan yang sama, yaitu pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tidak adil, HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Membubarkan Diri, Lalu Lintas Jalan I Gusti Ngurah Rai Dibuka

Pada 28 Mei 2021 lalu, Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jakarta Timur terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Fickar berpendapat bahwa vonis 4 tahun tersebut harus batal demi hukum.

"Dengan sudah dihukumnya HRS mama hukuman pengadilan yamg menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Massa Reuni 212 Padati...
Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta, Lalin Sekitar Monas Ramai Lancar
Rekomendasi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved