KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa KPK juga menyetorkan cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.
Baca juga: 17 Unit Kapal Barang Bukti Korupsi PT Asabri Dilelang
Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp1.102 Miliar.
"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," katanya.
Baca juga: 17 Unit Kapal Barang Bukti Korupsi PT Asabri Dilelang
Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp1.102 Miliar.
"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," katanya.
(abd)
Lihat Juga :