KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:58 WIB
loading...
KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara
Harry Van Sidabuke dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi dana bansos penanganan Covid-19, Senin (24/05/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda dari terpidana Harry Van Sidabukke. Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bantuan sosial Covid-19.

Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021. "Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis, 17/6/2021 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara, yakni Uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Selain Harry, Jaksa KPK juga menyetorkan uang denda dari Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Baca juga: KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Range Rover Milik Terpidana Korupsi E-KTP ke Negara

Dan juga uang denda sebesar Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari Terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

"Sebelumnya terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap, yakni Rp54,9 juta; Rp76 juta; dan Rp170 juta," kata Ali.

Jaksa KPK juga menyetorkan cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

Baca juga: 17 Unit Kapal Barang Bukti Korupsi PT Asabri Dilelang

Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp1.102 Miliar.

"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)