KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:58 WIB
loading...
KPK Setor Uang Denda...
Harry Van Sidabuke dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi dana bansos penanganan Covid-19, Senin (24/05/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda dari terpidana Harry Van Sidabukke. Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bantuan sosial Covid-19.

Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021. "Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis, 17/6/2021 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara, yakni Uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Selain Harry, Jaksa KPK juga menyetorkan uang denda dari Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Baca juga: KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Range Rover Milik Terpidana Korupsi E-KTP ke Negara

Dan juga uang denda sebesar Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari Terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

"Sebelumnya terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap, yakni Rp54,9 juta; Rp76 juta; dan Rp170 juta," kata Ali.

Jaksa KPK juga menyetorkan cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

Baca juga: 17 Unit Kapal Barang Bukti Korupsi PT Asabri Dilelang

Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp1.102 Miliar.

"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Rekomendasi
Angkatan Udara Rusia...
Angkatan Udara Rusia Tembak Jatuh Jet Tempur Su-27 Ukraina
Industri Besi dan Baja...
Industri Besi dan Baja Menuju Emisi Nol Bersih, Kadin Net Zero Hub Perkuat Pendampingan
Drama Gagal Menang:...
Drama Gagal Menang: Rehan/Gloria Tersandung di Titik Kritis Lawan India
Berita Terkini
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
16 menit yang lalu
Survei Rumah Politik,...
Survei Rumah Politik, Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Gibran
25 menit yang lalu
May Day Bareng Ribuan...
May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
33 menit yang lalu
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Komitmen Beri Ruang bagi Perempuan Indonesia Sampaikan Gagasan
51 menit yang lalu
Roy Suryo Ngaku Bertemu...
Roy Suryo Ngaku Bertemu Langsung Pengunggah Ijazah Jokowi di Medsos
1 jam yang lalu
Prabowo Belum Teken...
Prabowo Belum Teken Surat Pengunduran Diri Hasan Nasbi
1 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved