Penjelasan KSP Terkait Presiden Teken Perpres RANHAM 2021-2025
Rabu, 23 Juni 2021 - 09:17 WIB
loading...
Presiden Jokowi telah menandatangani soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 pada 8 Juni 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 pada 8 Juni 2021.
Baca juga: KPK Tanya Hak Asasi yang Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check
Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani, dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus dan kelompok sasaran.
Baca juga: Dukung Palestina, Zayn Malik Lantang Suarakan Hak Asasi Manusia
"RANHAM 2021-2025 ini merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi RANHAM pertama (1999-2003)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: KPK Tanya Hak Asasi yang Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check
Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani, dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus dan kelompok sasaran.
Baca juga: Dukung Palestina, Zayn Malik Lantang Suarakan Hak Asasi Manusia
"RANHAM 2021-2025 ini merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi RANHAM pertama (1999-2003)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Lihat Juga :