Darurat Corona, HNW: Jangan Meresahkan dengan Wacana Presiden 3 Periode
Rabu, 23 Juni 2021 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Fraksi Golkar MPR RI Dukung Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
"Jadi, tidak ada ketentuan penambahan/perpanjangan tahun masa jabatan. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden, apapun kondisinya," tegasnya.
"Bahkan di era Covid-19 ini pun, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga," tambah HNW.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD 1945. Covid-19 menjadi pandemi, menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Tapi di negara manapun juga, tetap saja pemilu/pilpres diselenggarakan sesuai jadwalnya, seperti di AS, Selandia Baru dan terakhir di Iran.
"Jadi malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.
"Jadi, tidak ada ketentuan penambahan/perpanjangan tahun masa jabatan. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden, apapun kondisinya," tegasnya.
"Bahkan di era Covid-19 ini pun, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga," tambah HNW.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD 1945. Covid-19 menjadi pandemi, menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Tapi di negara manapun juga, tetap saja pemilu/pilpres diselenggarakan sesuai jadwalnya, seperti di AS, Selandia Baru dan terakhir di Iran.
"Jadi malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.
Lihat Juga :