Darurat Corona, HNW: Jangan Meresahkan dengan Wacana Presiden 3 Periode
Rabu, 23 Juni 2021 - 07:17 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan, ketika pandemi virus Corona (Covid-19) makin mengkhawatirkan dengan varian baru yang banyak memakan korban, isu soal masa jabatan Presiden bukan berhenti, tapi malah melebar, kontroversial dan meresahkan. Hal yang tidak kondusif untuk atasi bencana nasional non alam, Covid-19.
Baca juga: Soal Presiden Tiga Periode, Pengamat Ini Singgung Safety Player
"Terbaru adalah adanya skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan Presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun, sehingga pemilu pun tidak diselenggarakan per lima tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945," ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Sebut Tak Ada Pembahasan dan Lobi-Lobi Soal Presiden Tiga Periode
HNW menjelaskan, kalau rujukannya UUD 1945, maka wacana atau skenario menambah masa jabatan presiden seperti itu juga tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan Konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.
Baca juga: Soal Presiden Tiga Periode, Pengamat Ini Singgung Safety Player
"Terbaru adalah adanya skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan Presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun, sehingga pemilu pun tidak diselenggarakan per lima tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945," ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Sebut Tak Ada Pembahasan dan Lobi-Lobi Soal Presiden Tiga Periode
HNW menjelaskan, kalau rujukannya UUD 1945, maka wacana atau skenario menambah masa jabatan presiden seperti itu juga tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan Konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.
Lihat Juga :