Darurat Corona, HNW: Jangan Meresahkan dengan Wacana Presiden 3 Periode
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan, ketika pandemi virus Corona (Covid-19) makin mengkhawatirkan dengan varian baru yang banyak memakan korban, isu soal masa jabatan Presiden bukan berhenti, tapi malah melebar, kontroversial dan meresahkan. Hal yang tidak kondusif untuk atasi bencana nasional non alam, Covid-19.
"Jadi, tidak ada ketentuan penambahan/perpanjangan tahun masa jabatan. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden, apapun kondisinya," tegasnya.
"Bahkan di era Covid-19 ini pun, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga," tambah HNW.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD 1945. Covid-19 menjadi pandemi, menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Tapi di negara manapun juga, tetap saja pemilu/pilpres diselenggarakan sesuai jadwalnya, seperti di AS, Selandia Baru dan terakhir di Iran.
"Jadi malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.
"Jangan sampai kegagalan mengatasi Covid-19 malah dijadikan alasan untuk menambah tahun menjabat sebagai Presiden. Juga jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai presiden padahal itu melanggar konstitusi," imbuh HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengingatkan, seharusnya dalam kondisi darurat Covid-19, rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana atau skenario-skenario yang inkonstitusional.
Menurut HNW, semua pihak semestinya legowo dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan konstitusi termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari Covid-19 dan hal lainnya.
Juga mentaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi yaitu melaksanakan pemilu/pilpres 5 tahun sekali, dengan memajukan calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi yaitu tokoh capres dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang tidak pernah menjabat sebagai presiden/wapres selama dua periode.
"Yang demikian itu untuk menjaga legalitas demokrasi dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan karena Covid-19, maka hadirkanlah wacana yang menenteramkan rakyat, jangan yang meresahkan seperti skenario perpanjangan masa jabatan Presiden yang inkonstitusional itu," pungkas legislator Dapil DKI Jakarta itu.
Baca Juga
"Jadi, tidak ada ketentuan penambahan/perpanjangan tahun masa jabatan. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden, apapun kondisinya," tegasnya.
"Bahkan di era Covid-19 ini pun, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga," tambah HNW.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD 1945. Covid-19 menjadi pandemi, menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Tapi di negara manapun juga, tetap saja pemilu/pilpres diselenggarakan sesuai jadwalnya, seperti di AS, Selandia Baru dan terakhir di Iran.
"Jadi malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.
"Jangan sampai kegagalan mengatasi Covid-19 malah dijadikan alasan untuk menambah tahun menjabat sebagai Presiden. Juga jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai presiden padahal itu melanggar konstitusi," imbuh HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengingatkan, seharusnya dalam kondisi darurat Covid-19, rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana atau skenario-skenario yang inkonstitusional.
Menurut HNW, semua pihak semestinya legowo dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan konstitusi termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari Covid-19 dan hal lainnya.
Juga mentaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi yaitu melaksanakan pemilu/pilpres 5 tahun sekali, dengan memajukan calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi yaitu tokoh capres dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang tidak pernah menjabat sebagai presiden/wapres selama dua periode.
"Yang demikian itu untuk menjaga legalitas demokrasi dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan karena Covid-19, maka hadirkanlah wacana yang menenteramkan rakyat, jangan yang meresahkan seperti skenario perpanjangan masa jabatan Presiden yang inkonstitusional itu," pungkas legislator Dapil DKI Jakarta itu.
(maf)