Darurat Corona, HNW: Jangan Meresahkan dengan Wacana Presiden 3 Periode
Rabu, 23 Juni 2021 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai kegagalan mengatasi Covid-19 malah dijadikan alasan untuk menambah tahun menjabat sebagai Presiden. Juga jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai presiden padahal itu melanggar konstitusi," imbuh HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengingatkan, seharusnya dalam kondisi darurat Covid-19, rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana atau skenario-skenario yang inkonstitusional.
Menurut HNW, semua pihak semestinya legowo dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan konstitusi termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari Covid-19 dan hal lainnya.
Juga mentaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi yaitu melaksanakan pemilu/pilpres 5 tahun sekali, dengan memajukan calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi yaitu tokoh capres dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang tidak pernah menjabat sebagai presiden/wapres selama dua periode.
"Yang demikian itu untuk menjaga legalitas demokrasi dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan karena Covid-19, maka hadirkanlah wacana yang menenteramkan rakyat, jangan yang meresahkan seperti skenario perpanjangan masa jabatan Presiden yang inkonstitusional itu," pungkas legislator Dapil DKI Jakarta itu.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengingatkan, seharusnya dalam kondisi darurat Covid-19, rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana atau skenario-skenario yang inkonstitusional.
Menurut HNW, semua pihak semestinya legowo dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan konstitusi termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari Covid-19 dan hal lainnya.
Juga mentaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi yaitu melaksanakan pemilu/pilpres 5 tahun sekali, dengan memajukan calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi yaitu tokoh capres dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang tidak pernah menjabat sebagai presiden/wapres selama dua periode.
"Yang demikian itu untuk menjaga legalitas demokrasi dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan karena Covid-19, maka hadirkanlah wacana yang menenteramkan rakyat, jangan yang meresahkan seperti skenario perpanjangan masa jabatan Presiden yang inkonstitusional itu," pungkas legislator Dapil DKI Jakarta itu.
(maf)
Lihat Juga :