Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan aliran dana dari perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stepanus Robin diduga menerima uang terkait pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta terkait saksi di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stepanus Robin diduga menerima uang terkait pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta terkait saksi di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
(maf)