Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:30 WIB
loading...
Azis Syamsuddin segera dipanggil KPK terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Syahriar. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Dalam waktu dekat penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Terkait waktu pemeriksaannya, kata Ali, pihaknya akam menjadwalkan segera mungkin.Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," jelasnya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Kasus Azis Syamsuddin Masih Lanjut
Azis sendiri sebelumnya telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin sendiri telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.
Dalam putusannya, Dewas menyebut bahwa Azis memberikan Rp 3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
"Dalam waktu dekat penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Terkait waktu pemeriksaannya, kata Ali, pihaknya akam menjadwalkan segera mungkin.Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," jelasnya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Kasus Azis Syamsuddin Masih Lanjut
Azis sendiri sebelumnya telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin sendiri telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.
Dalam putusannya, Dewas menyebut bahwa Azis memberikan Rp 3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
Lihat Juga :