Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Dalam waktu dekat penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Terkait waktu pemeriksaannya, kata Ali, pihaknya akam menjadwalkan segera mungkin.Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," jelasnya.
Azis sendiri sebelumnya telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin sendiri telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.
Dalam putusannya, Dewas menyebut bahwa Azis memberikan Rp 3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
Duit yang diberikan Azis itu, untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit yang diterima Robin itupun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.
Menanggapi itu, Ali menyebut pihaknya bakal mendalami dan mengembangkan penerimaan duit Robin dari Azis tersebut.Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).
"Dalam waktu dekat penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Terkait waktu pemeriksaannya, kata Ali, pihaknya akam menjadwalkan segera mungkin.Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," jelasnya.
Azis sendiri sebelumnya telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin sendiri telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.
Dalam putusannya, Dewas menyebut bahwa Azis memberikan Rp 3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
Duit yang diberikan Azis itu, untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit yang diterima Robin itupun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.
Menanggapi itu, Ali menyebut pihaknya bakal mendalami dan mengembangkan penerimaan duit Robin dari Azis tersebut.Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).