Gelar Paripurna, DPR Bahas RUU PDP dan Tetapkan Mitra Komisi VII
Selasa, 22 Juni 2021 - 09:29 WIB
loading...
Rapat paripurna ke-21 itu akan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, akan diselenggarakan secara hybrid, yakni dengan kehadiran fisik terbatas dan virtual. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - DPR akan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 pada Selasa (22/6/2021) siang ini. Rapat paripurna ke-21 itu akan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang mana, akan diselenggarakan secara hybrid, yakni dengan kehadiran fisik terbatas dan virtual.
Baca juga: Azis Syamsuddin Hadiri Paripurna DPR Setelah Tiga Kali Absen
Sesuai agenda Rapat Paripurna hari ini, akan ada empat hal yang dibahas. Pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; Kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.
Baca juga: Azis Syamsuddin 3 Kali Absen Rapat Paripurna DPR, Golkar: Ada di Rumah Dinas
Puan menyampaikan, DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014.
"DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Nagita Slavina Tampil Paripurna saat Nonton RANS Cilegon Berlatih, Netizen : Cantik Enggak Ada Lawan
Baca juga: Azis Syamsuddin Hadiri Paripurna DPR Setelah Tiga Kali Absen
Sesuai agenda Rapat Paripurna hari ini, akan ada empat hal yang dibahas. Pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; Kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.
Baca juga: Azis Syamsuddin 3 Kali Absen Rapat Paripurna DPR, Golkar: Ada di Rumah Dinas
Puan menyampaikan, DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014.
"DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Nagita Slavina Tampil Paripurna saat Nonton RANS Cilegon Berlatih, Netizen : Cantik Enggak Ada Lawan
Lihat Juga :