Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Mikro Diperpanjang dari 22 Juni-5 Juli 2021

Senin, 21 Juni 2021 - 16:17 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Tegaskan...
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan PPKM mikro diperpanjang dari 22 Juni sampai 5 Juli. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang dari 22 Juni sampai 5 Juli.

Sebelumnya, PPKM mikro dilaksanakan pada periode 15 sampai 28 Juni. Namun, Ganip mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka akan diperpanjang dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021. “Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak 15 Juni sampai dengan 28 Juni, dalam konteks revisi nanti sore, ini akan diubah akan dilakukan mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli. Jadi 14 hari ke depan,” ungkap Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (21/6/2021). Baca juga: Jokowi Perintahkan Sekat 1 RT jika Ada Kasus Seperti Ini

Ganip mengingatkan agar satgas di daerah fokus menegakkan protokol kesehatan 3M. “Kembali saya ingatkan yang pertama kita harus betul-betul bisa fokus untuk menegakkan protokol kesehatan 3M,” tegasnya. Baca juga: Mencengangkan, Data Kasus Corona di Sejumlah Daerah Mengkhawatirkan

Dia pun meminta para satgas di daerah agar PPKM mikro dijadikan wadah untuk pengendalian kegiatan masyarakat khususnya penegakan protokol kesehatan 3M. “Kemudian, bisa melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat melalui penerapan PPKM. Jadi sekali lagi PPKM mikro itu adalah wadah untuk pendisiplinan prokes 3M dan masyarakat, sekaligus juga untuk wadah pengendalian mobilitas masyarakat di masing-masing wilayah,” tegas Ganip.

Ganip berharap satgas daerah bisa mengimplementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 terkait PPKM mikro khususnya dalam hal pengendalian kegiatan masyarakat. “Untuk bisa melaksanakan itu, maka kita harus bisa memahami sekaligus mengimplementasikan, menjabarkan apa yang sudah diinstruksikan di dalam instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang nanti sore ini akan dilakukan revisi khususnya di dalam hal pengendalian kegiatan yang terkait dengan kegiatan masyarakat di dalam mobilisasinya, memanfaatkan fasilitas umum yang esensial maupun yang non esensial,” tegas Ganip.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Indonesia Masuk Endemi,...
Indonesia Masuk Endemi, Satgas Beberkan Dasar Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Covid-19 Per 8 Mei 2023,...
Covid-19 Per 8 Mei 2023, Bertambah 1.149 Kasus dan 21 Orang Meninggal
Covid-19 Per 5 Mei 2023,...
Covid-19 Per 5 Mei 2023, Bertambah 2.122 Kasus dan 20 Orang Meninggal
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Ini Penyebab Kasus Covid-19...
Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Salah Satunya Mutasi Virus
Kasus Covid-19 di Jakarta...
Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah Jadi 365, 44 Dirawat Rumah Sakit
Rekomendasi
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Filipina dan China Bentrok,...
Filipina dan China Bentrok, 1 Tentara Terluka
Berita Terkini
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved