Covid-19 Melonjak, Berikut Kebijakan Pemerintah Perketat Mobilitas Warga
loading...
A
A
A
Ketujuh, kegiatan ibadah tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, tempat ibadah lainnya di zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ke delapan, kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) di Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kesembilan, kegiatan Seni, budaya, sosial kemasyarakatan lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan/aktivitas tempat/lokasi pembatasan kegiatan masyarakat/hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat
Kesepuluh, rapat, seminar, pertemuan luring lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kesebelas, transportasi umum/kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan Online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ke delapan, kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) di Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kesembilan, kegiatan Seni, budaya, sosial kemasyarakatan lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan/aktivitas tempat/lokasi pembatasan kegiatan masyarakat/hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat
Kesepuluh, rapat, seminar, pertemuan luring lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kesebelas, transportasi umum/kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan Online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(dam)