Covid-19 Melonjak, Berikut Kebijakan Pemerintah Perketat Mobilitas Warga

Senin, 21 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
A A A
Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai berikut:

Pertama, perkantoran BUMN/BUMD/swasta di zona merah: WFH 75% dan WFO 25%. Sementara zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

"Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dari kementerian/lembaga terkait dan pemrintah daerah," kata Susiwijono.

Kedua, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan di zona merah: dilakukan secara daring.

Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketiga, kegiatan sektor esensial di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional di Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.  Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

"Layanan pesan-antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.  Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.

Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.  Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

Keenam, kegiatan konstruksi tempat konstruksi, lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)