Pegawai KPK Tak Lulus TWK Surati Menpan-RB
Senin, 21 Juni 2021 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," beber Hotman.
"Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.
Dalam surat keberatan itu pula, pegawai KPK meminta agar pimpinannya, serta kepala lembaga dan menteri yang terkait membatalkan atau mencabut keputusan tersebut.
"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," pungkasnya.
"Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.
Dalam surat keberatan itu pula, pegawai KPK meminta agar pimpinannya, serta kepala lembaga dan menteri yang terkait membatalkan atau mencabut keputusan tersebut.
"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :