Kasus Corona Menggila, DPR dan Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri

Jum'at, 18 Juni 2021 - 16:30 WIB
loading...
A A A
Padahal, kata dia, kesehatan rakyat sangat penting dan menjadi tugas utama pelayan publik. Supaya pemerintah daerah benar-benar mengikuti arahan pemerintah pusat itu maka perlu sanksi dan insentif.

"Maka perlu didorong juga pemerintah pusat adalah soal pembinaan dan pengawasan pascainstruksi ini. Dalam arti daerah-daerah yang tidak menjalankannya perlu diberi sanksi tegas dan yang merealisasikan instruksi itu harus diberi insentif," tegasnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada semua gubernur terkait perpanjangan PPKM Mikro. Salah satu instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.

Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Instruksi lainnya, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50% dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50%. Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar. Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 % dari kapasitas mal.

Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)