Kasus Corona Menggila, DPR dan Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri

Jum'at, 18 Juni 2021 - 16:30 WIB
loading...
Kasus Corona Menggila,...
Mendagri Tito Karnavian bergerak cepat dengan menerbitkan instruksi Nomor 13 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gelombang kasus positif virus corona (Covid-19) terus menyeruak di sejumlah daerah. Guna menghalaunya pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni melalui Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Kemendagri Ungkap 37.000 Desa Belum Bentuk Posko Covid-19

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari DPR RI dan pemerhati karena dinilai tepat untuk menyelamatkan kesehatan rakyat. Namun pemerintah pusat diminta mengawasi, memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang mengabaikannya dan memberi penghargaan bagi yang melaksanakannya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Gencarkan Kampanye Pakai Masker

"Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat yang mengeluarkan instruksi untuk meredam kenaikan pasien Covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Jum'at (18/6/2021).

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bergerak cepat dengan menerbitkan instruksi Nomor 13 Tahun 2021 kepada pemerintah daerah agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Mendagri Instruksikan PPKM Mikro di Daerah Zona Merah Diperketat

Ia mengatakan pemerintah daerah dan masyarakat perlu terus-menerus diingatkan untuk mematuhi instruksi Mendagri tersebut dan protokol kesehatan. Pasalnya gejala kejenuhan masyarakat dalam pelaksanaan aturan itu sudah meluas.

"Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendor dalam pengendalian Covid-19 di daerah," katanya.

Ia mengatakan, instruksi mendagri ini harus disokong dengan upaya pencegahan Covid-19 lainnya. Maka ia berharap pemerintah dapat meyakinkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan.

"Menurut saya, mau tidak mau, entah bagaimana caranya, proses vaksinasi harus dipercepat perluasan jangkauannya kepada masyarakat," ungkapnya.

Untuk percepatan vaksinasi inilah, lanjut dia, Presiden Jokowi perlu memimpin sendiri program vaksinasi agar hambatan-hambatan pelaksanaan vaksinasi dapat diakses dengan mudah.

"Saya yakin, jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal dua juta orang, maka dalam waktu tidak lama akan tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi covid-19 ini berakhir dan kehidupan dapat berjalan normal kembali," pungkas Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB ini.

Pelaksana Tugas Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman juga mengapresiasi Instruksi Mendagri ini. Hanya terkait instruksi pemerintah pusat itu masih terkendala implementasi oleh pelaksanannya oleh pemerintah daerah.

Menurut dia, tidak jarang pemerintah daerah mengabaikan instruksi pemerintah pusat meskipun perihal penting bagi rakyat. Hal serupa dapat terjadi dalam implementasi instruksi tersebut.

Padahal, kata dia, kesehatan rakyat sangat penting dan menjadi tugas utama pelayan publik. Supaya pemerintah daerah benar-benar mengikuti arahan pemerintah pusat itu maka perlu sanksi dan insentif.

"Maka perlu didorong juga pemerintah pusat adalah soal pembinaan dan pengawasan pascainstruksi ini. Dalam arti daerah-daerah yang tidak menjalankannya perlu diberi sanksi tegas dan yang merealisasikan instruksi itu harus diberi insentif," tegasnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada semua gubernur terkait perpanjangan PPKM Mikro. Salah satu instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.

Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Instruksi lainnya, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50% dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50%. Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar. Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 % dari kapasitas mal.

Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved