Covid-19 Bisa Dikendalikan Pemerintah Setempat

Senin, 20 April 2020 - 15:22 WIB
loading...
A A A
Bagaimana pemerintah setempat memberlakukan lockdown? Apa sanksi bagi pelanggarnya?
Pasca pemberlakuan status state of emergency tanggal 15 Maret 2020, Pemerintah Serbia mengumumkan sejumlah kebijakan tambahan terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain (updated on 16/04/2020):

- pelaksanaan rapid test COVID-19 secara massal, prioritas kepada keluarga pasien positif COVID-19 dan ODP (orang dalam pantauan), termasuk seluruh warga yang baru memasuki wilayah Serbia dalam kurun 14 hari terakhir;

- penetapan jam curfew (weekdays: 17.00-05.00 dan weekend: Jumat pukul 15.00 s/d Senin pukul 05.00). Tambahan jam curfew di hari-hari besar keagamaan. Salah satunya menjelang Paskah Orthodox: Curfew: Jumat (17/04/2020) pukul 17.00 s/d Selasa (21/04/2020) pukul 05.00.

- pengetatan arus masuk orang (jalur udara, darat dan sungai/railway), melalui penutupan bandara untuk penerbangan komersil, dan perbatasan darat, sungai serta railway menuju ke negara tetangga;

- secara khusus melarang masyarakat lansia Serbia (berusia diatas 65 tahun bagi masyarakat di daerah perkotaan dan yang diatas 70 tahun bagi yang tinggal di daerah pedesaan) untuk keluar rumah. Hal ini diberlakukan mengingat usia lansia adalah yang paling rentan terkena COVID-19. Bagi warga lansia yang melanggar dikenakan denda disiplin sebesar RSD 150.000,- atau sekitar 1.200 Euro;

- penutupan hingga tahun ajaran baru untuk seluruh tingkat institusi pendidikan (TK hingga universitas) dan menerapkan sistem pendidikan online melalui TV nasional (RTS 3 dan RTS Planeta);

- memberhentikan jam operasional transportasi publik dalam kota dan antarkota, kecuali bus angkut barang dan tim medis;

- menutup tempat2 publik, termasuk mall, tempat kebugaran, kafe, taman kota, kecuali apotek, supermarket dan toko sembako dengan jam buka: 07.00 – 15.00;

- melarang penyelenggaraan public event dan pengumpulan massa hingga lebih dari 5 orang dan batasan maksimal 2 orang di tempat publik;

- memberlakukan sanksi pidana sesuai UU bagi siapapun yang melanggar peraturan berupa hukuman hingga 3 tahun penjara untuk tindak disiplin, dan penetapan sebagai kasus pembuhunan bagi pasien positif COVID-19 yang secara sengaja tidak melakukan karantina dan menyebarkan virus, dengan sanksi hingga 12 tahun penjara.

- menerapkan social distancing/physical distancing dan solidaritas masyarakat sebagai strategi utama mencegah penyebaran virus. Jarak antrian 2-3 meter antar orang saat berbelanja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 WNI Ditangkap di Makkah,...
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan-Penggelapan Layanan Haji
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved