KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus Suap Benur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menindaklanjuti munculnya nama mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam persidangan kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, beberapa waktu lalu. KPK akan menggali lebih lanjut soal informasi dugaan keterlibatan Fahri Hamzah tersebut.
"Setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali. Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan. Nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021), malam.
Dipastikan Setyo, pihaknya pasti akan menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk, munculnya nama Fahri Hamzah dan juga Azis Syamsuddin. Namun, tindaklanjut itu perlu dilakukan dengan hati-hati. Oleh karenanya, kata Setyo, KPK akan mendengar lebih lanjut analisis dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekali lagi yang saya maksudkan dengan menunggu JPU tadi, sering kali keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan itu sedikit banyak bisa sama, artinya total 100 persen sama, tetapi bisa saja ada tambahan bahkan mungkin akan terjadi pengurangan," beber Setyo
"Nah, kalau misalkan ada tambahan ini yang tahu adalah jaksa penuntut umum, karena beliau lah yang mengalami proses persidangan itu," kata Setyo menambahkan.
Sejauh ini, kata Setyo, pihaknya memang belum membutuhkan keterangan dari Fahri Hamzah. Oleh karenanya, belum ada rencana pemeriksaan terhadap Politikus Partai Gelora tersebut. Sebab, menurut Setyo, keterangan Fahri Hamzah belum relevan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
"Oleh karena itu, sampai dengan saat ini, pada saat proses penyidikan berjalan, kita memang tidak belum memerlukan (pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah), karena kita anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," pungkasnya.
"Setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali. Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan. Nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021), malam.
Dipastikan Setyo, pihaknya pasti akan menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk, munculnya nama Fahri Hamzah dan juga Azis Syamsuddin. Namun, tindaklanjut itu perlu dilakukan dengan hati-hati. Oleh karenanya, kata Setyo, KPK akan mendengar lebih lanjut analisis dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekali lagi yang saya maksudkan dengan menunggu JPU tadi, sering kali keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan itu sedikit banyak bisa sama, artinya total 100 persen sama, tetapi bisa saja ada tambahan bahkan mungkin akan terjadi pengurangan," beber Setyo
"Nah, kalau misalkan ada tambahan ini yang tahu adalah jaksa penuntut umum, karena beliau lah yang mengalami proses persidangan itu," kata Setyo menambahkan.
Sejauh ini, kata Setyo, pihaknya memang belum membutuhkan keterangan dari Fahri Hamzah. Oleh karenanya, belum ada rencana pemeriksaan terhadap Politikus Partai Gelora tersebut. Sebab, menurut Setyo, keterangan Fahri Hamzah belum relevan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
"Oleh karena itu, sampai dengan saat ini, pada saat proses penyidikan berjalan, kita memang tidak belum memerlukan (pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah), karena kita anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," pungkasnya.
(muh)