Satgas COVID-19 Imbau Sektor Perkantoran Zona Merah COVID-19 WFH 75%
Kamis, 17 Juni 2021 - 22:36 WIB
loading...
Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah telah meminta sektor perkantoran di zona berisiko tinggi COVID-19 (zona merah) untuk melaksanakan WFH 75%. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 , Prof Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah telah meminta sektor perkantoran di zona berisiko tinggi COVID-19 (zona merah) untuk melaksanakan Work From Home (WFH) 75%.
Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota yang terlihat dari tingkat penyebaran virus Corona (COVID-19). Baca juga: Perkantoran Zona Merah, Anies: WFH 75 Persen, WFO 25 Persen
"Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%," ujar Wiku dalam akun resmi YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.
"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku.
Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota yang terlihat dari tingkat penyebaran virus Corona (COVID-19). Baca juga: Perkantoran Zona Merah, Anies: WFH 75 Persen, WFO 25 Persen
"Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%," ujar Wiku dalam akun resmi YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.
"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku.
Lihat Juga :