Kasus Siti Fadilah, Pemerintah Diminta Gunakan Hati Nurani
Senin, 25 Mei 2020 - 22:24 WIB
loading...
Dorongan agar pemerintah bebaskan mantan Menkes Siti Fadilah Supari terus disuarakan. Kali ini, disuarakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dorongan agar pemerintah membebaskan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari terus disuarakan. Kali ini, disuarakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Menurut dia, pemerintah bisa menjadikan Siti Fadilah sebagai salah satu narasumber untuk mengatasi Pandemi Covid-19 atau virus Corona saat ini. "Dalam kasus Ibu Siti Fadilah, sebaiknya pemerintah menggunakan hati nurani dan pikiran yang jernih," ujar Fahri Hamzah kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Sebab kata dia, Siti Fadilah adalah mantan menteri yang punya jasa. "Apalagi kalau bicara tentang materi hukum, terlalu banyak kejanggalan, mulai dari pengakuan staf-staf beliau yang mengatakan, beliau tidak tahu menahu dengan perkara itu sampai keganjilan di dalam proses, di mana proses persidangan beliau mulai dari pemeriksaan awal sampai vonis sebanyak lima tahun," ungkap mantan wakil ketua DPR ini.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Menurut dia, pemerintah bisa menjadikan Siti Fadilah sebagai salah satu narasumber untuk mengatasi Pandemi Covid-19 atau virus Corona saat ini. "Dalam kasus Ibu Siti Fadilah, sebaiknya pemerintah menggunakan hati nurani dan pikiran yang jernih," ujar Fahri Hamzah kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Sebab kata dia, Siti Fadilah adalah mantan menteri yang punya jasa. "Apalagi kalau bicara tentang materi hukum, terlalu banyak kejanggalan, mulai dari pengakuan staf-staf beliau yang mengatakan, beliau tidak tahu menahu dengan perkara itu sampai keganjilan di dalam proses, di mana proses persidangan beliau mulai dari pemeriksaan awal sampai vonis sebanyak lima tahun," ungkap mantan wakil ketua DPR ini.
Lihat Juga :