Reformasi Perpajakan Harus Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Diskursus mengenai perpajakan semestinya ditujukan untuk mereformasi tata kelola perpajakan di Indonesia agar menjadi lebih baik dan berkontribusi luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
"RUU terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu sudah disampaikan ke DPR untuk dikaji. Kondisi ini merupakan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman yang utuh terhadap RUU tersebut," tutur Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Reformasi Sistem Perpajakan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/6/2021).
Menurut Lestari, saat ini diperlukan pemahaman utuh dari masyarakat mengenai upaya reformasi sistem perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah untuk menopang proses pembangunan di Tanah Air.
Perempuan yang biasa disapa Rerie ini berharap para pemangku kepentingan membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan yang akan diterapkan.
Bila kebijakan tersebut sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat, kata anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menilai kecil potensi gejolak di masyarakat.
Sementara itu, Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini berpendapat bila ingin mereformasi sistem perpajakan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurut dia, upaya mereformasi sistem perpajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun upaya itu belum cukup memperbaiki struktur dan penerimaan pajak negara.
"Apakah ada permasalahan pada pengumpulan pajak dan pemanfaatan pajak? Ini harus ada evaluasi dulu," tutur Hendri.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan dilatarbelakangi oleh sejumlah kondisi yang terjadi di Tanah Air.
Menurut Suryo, pandemi Covid-19 yang belum terkendali di tanah air, sangat mempengaruhi sektor ekonomi hingga menciptakan gap yang cukup lebar antara penerimaan dan belanja negara.
Sehingga dengan berbagai upaya, kata Suryo, pemerintah berusaha agar negara mampu menahan ekonomi nasional tidak jatuh terlalu dalam, minimal bisa tetap survive. Karena, tegasnya, bila ekonomi tidak berjalan dengan baik, akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Peneliti Indef, Enny Sri Hartati berpendapat untuk melakukan reformasi sistem perpajakan, pemerintah harus menjabarkan dahulu arah dan kerangka kerja perpajakan ke depan agar jelas langkah yang harus dilakukan.
Langkah reformasi sistem perpajakan, tutur Enny, harus dilakukan atas dasar keadilan sosial dan penyederhanaan sistem perpajakan.
Dan yang terpenting, tegas Enny, dalam upaya reformasi sistem perpajakan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang akan diterapkan. Tanpa kepercayaan masyarakat, ujarnya, kebijakan tersebut akan sulit memenuhi target yang ditetapkan.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Fauzi Amro mengungkapkan bahw saat ini RUU KUP baru surat presiden disampaikan ke pihak pimpinan, sehingga secara resmi belum dibahas oleh pihak legislatif.
Fauzi menilai, pembahasan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap komoditas sembako dan pendidikan tidak tepat waktu.
Dia memastikan, akan menolak bila benar kebijakan tersebut diberlakukan.
Fauzi berpendapat akan lebih baik saat ini pemerintah mempeluas ruang pemungutan pajak di sektor digital untuk mendorong sektor pendapatan negara.
Aktifis Petani, Masril Koto menyayangkan terjadi disinformasi di tengah masyarakat terkait pengenaan pajak terhadap komoditas sembako, yang menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masril berharap, pemerintah melakukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan yang akan diterapkan itu agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"RUU terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu sudah disampaikan ke DPR untuk dikaji. Kondisi ini merupakan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman yang utuh terhadap RUU tersebut," tutur Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Reformasi Sistem Perpajakan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/6/2021).
Menurut Lestari, saat ini diperlukan pemahaman utuh dari masyarakat mengenai upaya reformasi sistem perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah untuk menopang proses pembangunan di Tanah Air.
Perempuan yang biasa disapa Rerie ini berharap para pemangku kepentingan membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan yang akan diterapkan.
Bila kebijakan tersebut sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat, kata anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menilai kecil potensi gejolak di masyarakat.
Sementara itu, Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini berpendapat bila ingin mereformasi sistem perpajakan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurut dia, upaya mereformasi sistem perpajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun upaya itu belum cukup memperbaiki struktur dan penerimaan pajak negara.
"Apakah ada permasalahan pada pengumpulan pajak dan pemanfaatan pajak? Ini harus ada evaluasi dulu," tutur Hendri.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan dilatarbelakangi oleh sejumlah kondisi yang terjadi di Tanah Air.
Menurut Suryo, pandemi Covid-19 yang belum terkendali di tanah air, sangat mempengaruhi sektor ekonomi hingga menciptakan gap yang cukup lebar antara penerimaan dan belanja negara.
Sehingga dengan berbagai upaya, kata Suryo, pemerintah berusaha agar negara mampu menahan ekonomi nasional tidak jatuh terlalu dalam, minimal bisa tetap survive. Karena, tegasnya, bila ekonomi tidak berjalan dengan baik, akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Peneliti Indef, Enny Sri Hartati berpendapat untuk melakukan reformasi sistem perpajakan, pemerintah harus menjabarkan dahulu arah dan kerangka kerja perpajakan ke depan agar jelas langkah yang harus dilakukan.
Langkah reformasi sistem perpajakan, tutur Enny, harus dilakukan atas dasar keadilan sosial dan penyederhanaan sistem perpajakan.
Dan yang terpenting, tegas Enny, dalam upaya reformasi sistem perpajakan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang akan diterapkan. Tanpa kepercayaan masyarakat, ujarnya, kebijakan tersebut akan sulit memenuhi target yang ditetapkan.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Fauzi Amro mengungkapkan bahw saat ini RUU KUP baru surat presiden disampaikan ke pihak pimpinan, sehingga secara resmi belum dibahas oleh pihak legislatif.
Fauzi menilai, pembahasan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap komoditas sembako dan pendidikan tidak tepat waktu.
Dia memastikan, akan menolak bila benar kebijakan tersebut diberlakukan.
Fauzi berpendapat akan lebih baik saat ini pemerintah mempeluas ruang pemungutan pajak di sektor digital untuk mendorong sektor pendapatan negara.
Aktifis Petani, Masril Koto menyayangkan terjadi disinformasi di tengah masyarakat terkait pengenaan pajak terhadap komoditas sembako, yang menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masril berharap, pemerintah melakukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan yang akan diterapkan itu agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(dam)