Wapres Luncurkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme

Rabu, 16 Juni 2021 - 10:55 WIB
loading...
Wapres Luncurkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme
Wapres Maruf Amin meluncurkan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 atau dikenal dengan RAN PE, Rabu (16/6/2021) pagi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Maruf Amin meluncurkan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 atau dikenal dengan RAN PE, Rabu (16/6/2021) pagi. Peluncuran ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 7/2021 tentang RAN PE.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, secara resmi diluncurkan," kata Maruf saat peluncuran, Rabu (16/6/2021).

Dia berharap bahwa dengan adanya peluncuran ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan. "Saya harapkan peluncuran ini memperkuat komitmen semua pihak terkait untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Baca juga: Mabes Polri Diserang, DPR Desak Implementasi Perpres Penanggulangan Ekstremisme

Menurut Maruf, diterbitkannya RAN PE ini karena Indonesia masih menghadapi ancaman intoleransi, radikalisme dan ekstremisme yang berakibat munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan. Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta dapat mengancam ideologi juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Isu terorisme meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik," tuturnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa tujuan RAN PE adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. "(Ini) sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

Baca juga: Penanggulangan Ekstremisme Butuh Sinergi Kuat, Perpres 7/2021 Dinilai Komprehensif
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)