Dilaporkan ke Polisi, Andi Arief: Saya Akan Menghadapinya

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:24 WIB
loading...
Dilaporkan ke Polisi,...
Andi Arief. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief , pemilik akun @Andiarief__, bereaksi setelah dilaporkan ke polisi oleh eks kader PSI, Dedek Prayudi yang merupakan pemilik akun @Uki23. Menurut Andi Arief, dia akan menghadapi laporan tersebut.

Melalui akun Twitter-nya, Andi Arief menyampaikan tanggapannya atas laporan tersebut. SINDOnews sudah meminta izin kepada Andi Arief untuk memuatnya.

"Pemilik akun @Uki23 melaporkan saya ke kepolisian. Itu hak. Namun saya perlu meluruskan, sebetulnya yg harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66. Kabarnya uki kehilangan argumen saat debat," tulis Andi Arief, Rabu (16/6/2021).

Andi Arief menambahkan,"Terhadap laporan itu saya akan menghadapinya. Tetapi saya berharap tidak termakan dengan kebohongan dan seakan-akan ada penzaliman seperti yg dikemukakan uki. Tidak ada sama sekali. Sayang sekali uki politisi muda namun tidak jujur."

Mantan Stafsus Kepresidenan itu menyatakan, dirinya konsisten dengan demokrasi. "Selama urusan kebebasan berpendapat tak akan ada laporan dari saya ke kepolisian, sekejam apa pun bentuknya. Soal uki, ada mens rea,niat jahat atas tuitnya yg melibatkan saya. Itulah kenapa saya harus mendatanginya, memilih penyelesaian di luar hukum."

Andi Arief juga menyampaikan pesan untuk Uki. "Buat @Uki23, saran saya kalau mau berpolitik dan bertahan lama, maka hati itu harus bersih. Hati bersih menjaga konsistensi. Di luar itu, anda harus jujur apa adanya. Pura-pura dizalimi bukan modal politik. Bukan itu."

Diberitakan sebelumnya, mantan kader PSI, Dedek Prayudi, melaporkan akun Twitter @andiarief_ ke Polda Metro Jaya pada Selasa 15 Juni 2021. Laporan itu terkait dugaan kasus pengancaman kepada Dedek melalui media sosial .



"Iya benar, saya posting juga di akun Twitter saya dan itu memang betul kok. Sampai Polda sore kita, prosesnya cepet kok langsung diterima karena memang unsur-unsurnya dianggap memenuhi," ujarnya kepada wartawan, Selasa 15 Juni 2021.

Dia mengatakan, laporan terhadap akun Twitter @andiarief_ itu telah diterima polisi dengan nomor register LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya/Tanggal 15 Juni 2021. Terlapornya pemilik akun Twitter tersebut, yang mana sangkaannya Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)