Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Pertimbangkan Lockdown

Selasa, 15 Juni 2021 - 20:01 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Pertimbangkan Lockdown
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah mempertimbangkan lockdown besar-besaran dan meninggalkan kebijakan PPKM Mikro . Hal ini demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19 lantaran adanya varian baru.

"PPKM Mikro gagal mengatasi lonjakan Covid-19 dari varian baru. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan lockdown secara nasional seperti negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura," kata Achmad Nur Hidayat, Selasa (15/6/2021).

Direktur Eksekutif Narasi Institute ini juga tidak setuju lonjakan Covid-19 varian India ini karena kesalahan rakyat. Menurutnya, varian India ini sudah lama masuk lama di Asia Tenggara, namun masing-masing negara beda menyikapinya.



"Penyikapan Pemerintah Singapura langsung melakukan lockdown begitu mendengar varian India sudah masuk Changi, sementara pemerintah kita masih menyikapinya biasa-biasa saja, jelas lonjakan tersebut bukan salah rakyat namun akibat pemerintah yang tidak preemtif dan antisipatif," ujarnya.

Hidayat berpandangan lockdown nasional artinya kita tidak mengizinkan adanya pendatang asing baru datang ke Indonesia dan kita membatasi pergerakan orang asing yang sudah masuk ke Indonesia.



"Pendatang asing baik pelancong maupun TKA harus dilarang masuk dulu dan mereka yang sudah masuk harus dibatasi pergerakannya sampai lonjakan kasus turun. Lockdown nasional diperlukan untuk membatasi virus luar masuk," katanya.

Mantan ketua BEM UI ini juga menyarankan pemerintah membatasi pergerakan orang di kota-kota dengan lonjakan tinggi. Khusus Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu diterapkan 14 hari.

"Karena Kota Jakarta yang paling banyak warganya divaksin namun paling banyak juga mengalami lonjakan kasus. Patut diduga varian baru India sudah tersebar tak terkendali. Jakarta perlu PSBB 14 hari sebagaimana awal-awal terjadi pandemi," pungkasnya.

(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)