Vonis Pinangki Dipangkas Separuh Lebih, Putusan Hakim Banding Disebut Tak Logis
Selasa, 15 Juni 2021 - 19:00 WIB
loading...
Putusan banding terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tidak logis dan melukai rasa keadilan masyarakat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan hakim yang memberikan keringanan kepada Pinangki Sirna Malasari dinilai tidak logis dan melukai hati rakyat. "Ya ini keputusan yang berlebihan tidak logis," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (15/6/2021).
Hukuman Pinangki, mantan jaksa terdakwa korupsi dan pidana pencucian uang, disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebanyak 6 tahun, dari 10 tahun menjadi tinggal 4 tahun. Majelpis hakim banding menimbang pengakuan Pinangki dan kerelaannya dipecat sebagai jaksa sebagai hal yang meringankan. Pertimbangan lain, Pinangki memiliki seorang anak yang masih berusia empat tahun.
Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Fickar menilai putusan hakim atas pemotongan hukuman Pinangki tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini hakim masih menganggap bahwa apa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah hal kejahatan kelas teri.
"Ini menjadi indikator bahwa sikap dan keprihatinan majelis hakim yang tidak sensitif. Hanya memandang perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan biasa saka seperti maling ayam," jelasnya.
Hukuman Pinangki, mantan jaksa terdakwa korupsi dan pidana pencucian uang, disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebanyak 6 tahun, dari 10 tahun menjadi tinggal 4 tahun. Majelpis hakim banding menimbang pengakuan Pinangki dan kerelaannya dipecat sebagai jaksa sebagai hal yang meringankan. Pertimbangan lain, Pinangki memiliki seorang anak yang masih berusia empat tahun.
Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Fickar menilai putusan hakim atas pemotongan hukuman Pinangki tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini hakim masih menganggap bahwa apa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah hal kejahatan kelas teri.
"Ini menjadi indikator bahwa sikap dan keprihatinan majelis hakim yang tidak sensitif. Hanya memandang perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan biasa saka seperti maling ayam," jelasnya.
Lihat Juga :