Kembali Masuk Bui, Besok Pengacara Siti Fadilah Kirim Surat Keberatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin akan menyampaikan surat keberatan kliennya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Pihak kuasa hukumnya khawatir, mantan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tertular virus Corona atau Covid-19. Sebab, informasi yang diterima pihak Kuasa Hukum Siti Fadilah, 50 orang lebih terjangkit dan positif Covid-19 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Besok surat keberatan pembawaan paksa Ibu Fadilah akan saya kirim secara resmi ke Rutan," ujar Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020). (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Pihak kuasa hukum Siti Fadilah Supari mengaku menyaksikan penjemputan kliennya ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Bu Siti Fadillah Supari pada hari Rabu tanggal 20 Mei masuk rumah sakit RSPAD dengan tujuan berobat terkait penyakit asma yang dideritanya," katanya.
Cholidin mengaku, pihaknya sudah menulis surat permohonan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar kliennya dipindahkan dari tahanan Rutan ke tahanan rumah.
"Untuk menghindari pandemi Covid-19 yang terjadi di Rutan Pondok Bambu, informasi yang kami terima sudah 50 orang lebih terjangkit dan positif Covid-19, dan bahkan sehari setelah nya dilakukan tes swab untuk para PDP dan hasilnya positif Covid-19," ungkapnya.
Dia mengatakan, Rutan Pondok Bambu menjadi zona merah penyebaran virus Covid-19. "Sedangkan satu sisi kapasitas Rutan Pondok Bambu sudah over kapasitas," tuturnya.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Pihak kuasa hukumnya khawatir, mantan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tertular virus Corona atau Covid-19. Sebab, informasi yang diterima pihak Kuasa Hukum Siti Fadilah, 50 orang lebih terjangkit dan positif Covid-19 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Besok surat keberatan pembawaan paksa Ibu Fadilah akan saya kirim secara resmi ke Rutan," ujar Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020). (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Pihak kuasa hukum Siti Fadilah Supari mengaku menyaksikan penjemputan kliennya ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Bu Siti Fadillah Supari pada hari Rabu tanggal 20 Mei masuk rumah sakit RSPAD dengan tujuan berobat terkait penyakit asma yang dideritanya," katanya.
Cholidin mengaku, pihaknya sudah menulis surat permohonan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar kliennya dipindahkan dari tahanan Rutan ke tahanan rumah.
"Untuk menghindari pandemi Covid-19 yang terjadi di Rutan Pondok Bambu, informasi yang kami terima sudah 50 orang lebih terjangkit dan positif Covid-19, dan bahkan sehari setelah nya dilakukan tes swab untuk para PDP dan hasilnya positif Covid-19," ungkapnya.
Dia mengatakan, Rutan Pondok Bambu menjadi zona merah penyebaran virus Covid-19. "Sedangkan satu sisi kapasitas Rutan Pondok Bambu sudah over kapasitas," tuturnya.
(maf)