Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Soroti Penegakan Hukum yang Tak Seragam
Selasa, 15 Juni 2021 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mahfud MD: Masukan Revisi UU ITE Masih Dapat Disampaikan ke DPR
“Kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasar karet dan sebagainya, hanya mungkin memang kalau dalam pelaksanaannya, dari aspek penegak hukum itu, mungkin,” kata Kharis dalam diskusi Forum Legislasi DPR yang bertajuk “Revisi UU ITE Terbatas, Apa Itu Pasal Karet?” secara virtual di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Untuk itu, Kharis melihat bahwa aspek penegakan hukumnya mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut. Karena, masyarakat merasa bahwa ada perlakuan hukum yang berbeda dari penegak hukum terhadap masyarakat.
“Karena ada dirasa oleh masyarakat dan disampaikan ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus berbeda-beda perlakuannya, kurang seragam, kurang sama yang mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” ujarnya.
Menurut Kharis, pada prinsipnya Komisi I DPR siap untuk melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama dengan pemerintah, selama usulan itu sudah dikirimkan pemerintah ke DPR, di mana usulan RUU itu harus masuk dulu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk kemudian bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
“Kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasar karet dan sebagainya, hanya mungkin memang kalau dalam pelaksanaannya, dari aspek penegak hukum itu, mungkin,” kata Kharis dalam diskusi Forum Legislasi DPR yang bertajuk “Revisi UU ITE Terbatas, Apa Itu Pasal Karet?” secara virtual di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Untuk itu, Kharis melihat bahwa aspek penegakan hukumnya mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut. Karena, masyarakat merasa bahwa ada perlakuan hukum yang berbeda dari penegak hukum terhadap masyarakat.
“Karena ada dirasa oleh masyarakat dan disampaikan ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus berbeda-beda perlakuannya, kurang seragam, kurang sama yang mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” ujarnya.
Menurut Kharis, pada prinsipnya Komisi I DPR siap untuk melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama dengan pemerintah, selama usulan itu sudah dikirimkan pemerintah ke DPR, di mana usulan RUU itu harus masuk dulu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk kemudian bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Lihat Juga :