Mahfud MD: Masukan Revisi UU ITE Masih Dapat Disampaikan ke DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di kantornya, Senin (14/6/2021). Dalam pertemuan itu, Mahfud menjelaskan tentang status revisi empat pasal dalam UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR, setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi.
Mahfud menjelaskan, Tim Kajian UU ITE amat terbuka terkait dengan hal ini. Menurutnya, tim juga telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Tak Cabut UU ITE tapi Keluarkan 2 Produk
Dia menambahkan, masukan terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR. "Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," katanya.
Mahfud menjelaskan, revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan Omnibus Law Digital, sambung dia, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus Law Bidang Digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.
Baca juga: Baru Konsep, Revisi UU ITE Masih Bisa Berubah
Di kesempatan yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE. Termasuk meminta penjelasan apa yang dimaksud dengan Omnibus Law Digital.
"Tadi kami sudah mendengar dari Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draf revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menkumham, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk Omnibuslaw Digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia.
Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (KontraS).
Mahfud menjelaskan, Tim Kajian UU ITE amat terbuka terkait dengan hal ini. Menurutnya, tim juga telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Tak Cabut UU ITE tapi Keluarkan 2 Produk
Dia menambahkan, masukan terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR. "Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," katanya.
Mahfud menjelaskan, revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan Omnibus Law Digital, sambung dia, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus Law Bidang Digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.
Baca juga: Baru Konsep, Revisi UU ITE Masih Bisa Berubah
Di kesempatan yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE. Termasuk meminta penjelasan apa yang dimaksud dengan Omnibus Law Digital.
"Tadi kami sudah mendengar dari Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draf revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menkumham, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk Omnibuslaw Digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia.
Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (KontraS).
(abd)