Kejagung Diminta Optimalkan Pengawasan Anggaran Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengoptimalisasikan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 atau virus Corona. Tujuannya, untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 yang berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Masa Dagang Boleh, Kritik Enggak Boleh)
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Bambang Wibawarta mengaku sepakat, dengan langkah Kejagung tersebut. Sebab, dia menilai perlu ada pengawasan ketat. Dia menilai hal tersebut langkah tepat, karena bisa menutup peluang-peluang untuk salah atau penyalahgunaan.
Dirinya berpendapat, SE itu bisa mencegah pelanggaran dan penyelewengan di lapangan, sehingga meminimalisir masalah. SE Jaksa Agung itu juga diyakini bakal efektif dan efesien untuk mengelola anggaran Covid-19.
"Kalau masih ada pelanggaran, bahkan itu dilakukan oleh para jaksa, maka itu harus ditindak tegas sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Yaitu untuk menindak tegas para jaksa yang main-main, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar hukum," ujar Bambang, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan, pengawasan juga harus datang dari masyarakat dan media, sehingga pengelolaan dan penyaluran anggaran Covid-19 bisa dipantau secara seksama.
"Pemerintah harus terus mengawasi dan melayani masyarakat dengan baik. Pemerintah harus terus meningkatkan transparansi, sehingga terbangun kepercayaan masyarakat yang lebih luas. Konsolidasi dan koordinasi di pemerintahan pun harus terus diperbaiki," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan Kejagung untuk mengoptimalisasi pengawasan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 yang berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Masa Dagang Boleh, Kritik Enggak Boleh)
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Bambang Wibawarta mengaku sepakat, dengan langkah Kejagung tersebut. Sebab, dia menilai perlu ada pengawasan ketat. Dia menilai hal tersebut langkah tepat, karena bisa menutup peluang-peluang untuk salah atau penyalahgunaan.
Dirinya berpendapat, SE itu bisa mencegah pelanggaran dan penyelewengan di lapangan, sehingga meminimalisir masalah. SE Jaksa Agung itu juga diyakini bakal efektif dan efesien untuk mengelola anggaran Covid-19.
"Kalau masih ada pelanggaran, bahkan itu dilakukan oleh para jaksa, maka itu harus ditindak tegas sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Yaitu untuk menindak tegas para jaksa yang main-main, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar hukum," ujar Bambang, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan, pengawasan juga harus datang dari masyarakat dan media, sehingga pengelolaan dan penyaluran anggaran Covid-19 bisa dipantau secara seksama.
"Pemerintah harus terus mengawasi dan melayani masyarakat dengan baik. Pemerintah harus terus meningkatkan transparansi, sehingga terbangun kepercayaan masyarakat yang lebih luas. Konsolidasi dan koordinasi di pemerintahan pun harus terus diperbaiki," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan Kejagung untuk mengoptimalisasi pengawasan refocusing anggaran penanganan Covid-19.