Kejagung Diminta Optimalkan Pengawasan Anggaran Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengoptimalisasikan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 atau virus Corona. Tujuannya, untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 yang berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Masa Dagang Boleh, Kritik Enggak Boleh)
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Bambang Wibawarta mengaku sepakat, dengan langkah Kejagung tersebut. Sebab, dia menilai perlu ada pengawasan ketat. Dia menilai hal tersebut langkah tepat, karena bisa menutup peluang-peluang untuk salah atau penyalahgunaan.
Dirinya berpendapat, SE itu bisa mencegah pelanggaran dan penyelewengan di lapangan, sehingga meminimalisir masalah. SE Jaksa Agung itu juga diyakini bakal efektif dan efesien untuk mengelola anggaran Covid-19.
"Kalau masih ada pelanggaran, bahkan itu dilakukan oleh para jaksa, maka itu harus ditindak tegas sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Yaitu untuk menindak tegas para jaksa yang main-main, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar hukum," ujar Bambang, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan, pengawasan juga harus datang dari masyarakat dan media, sehingga pengelolaan dan penyaluran anggaran Covid-19 bisa dipantau secara seksama.
"Pemerintah harus terus mengawasi dan melayani masyarakat dengan baik. Pemerintah harus terus meningkatkan transparansi, sehingga terbangun kepercayaan masyarakat yang lebih luas. Konsolidasi dan koordinasi di pemerintahan pun harus terus diperbaiki," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan Kejagung untuk mengoptimalisasi pengawasan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
Agar tidak disalahgunakan oleh oknum Kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. "Jadi posisi Kejaksaan itu melakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan," kata Misbah.
Dirinya pun memberikan masukan dalam optimalisasi pengawasan pelaksanaan refocusing anggaran penanganan Covid-19 bagi pemerintah daerah untuk mempublikan anggaran yang digunakan melalui website khusus yang bisa dipantau oleh masyarakat luas.
"Agar Pemerintah Daerah (Pemda) lebih aman dalam pelaksanaan dan penggunaan refocusing anggaran, bikin laman khusus anggaran Covid-19 dan dipublikasikan kepada publik. Ini sebenarnya amanat pasal 6 PMK 38/2020," ucapnya.
Dia melanjutkan, dengan dibukanya anggaran secara transparan, masyarakat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat), BPK dan Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat memantau sumber anggaran, penggunaan anggaran, dan kinerja anggaran penanganan Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam mengawal penggunaan dana Corona, Kejagung mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah.
"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan menindak tegas para pegawai Kejaksaan, baik Jaksa maupun tata usaha, yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ungkapnya.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 yang berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Masa Dagang Boleh, Kritik Enggak Boleh)
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Bambang Wibawarta mengaku sepakat, dengan langkah Kejagung tersebut. Sebab, dia menilai perlu ada pengawasan ketat. Dia menilai hal tersebut langkah tepat, karena bisa menutup peluang-peluang untuk salah atau penyalahgunaan.
Dirinya berpendapat, SE itu bisa mencegah pelanggaran dan penyelewengan di lapangan, sehingga meminimalisir masalah. SE Jaksa Agung itu juga diyakini bakal efektif dan efesien untuk mengelola anggaran Covid-19.
"Kalau masih ada pelanggaran, bahkan itu dilakukan oleh para jaksa, maka itu harus ditindak tegas sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Yaitu untuk menindak tegas para jaksa yang main-main, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar hukum," ujar Bambang, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan, pengawasan juga harus datang dari masyarakat dan media, sehingga pengelolaan dan penyaluran anggaran Covid-19 bisa dipantau secara seksama.
"Pemerintah harus terus mengawasi dan melayani masyarakat dengan baik. Pemerintah harus terus meningkatkan transparansi, sehingga terbangun kepercayaan masyarakat yang lebih luas. Konsolidasi dan koordinasi di pemerintahan pun harus terus diperbaiki," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan Kejagung untuk mengoptimalisasi pengawasan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
Agar tidak disalahgunakan oleh oknum Kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. "Jadi posisi Kejaksaan itu melakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan," kata Misbah.
Dirinya pun memberikan masukan dalam optimalisasi pengawasan pelaksanaan refocusing anggaran penanganan Covid-19 bagi pemerintah daerah untuk mempublikan anggaran yang digunakan melalui website khusus yang bisa dipantau oleh masyarakat luas.
"Agar Pemerintah Daerah (Pemda) lebih aman dalam pelaksanaan dan penggunaan refocusing anggaran, bikin laman khusus anggaran Covid-19 dan dipublikasikan kepada publik. Ini sebenarnya amanat pasal 6 PMK 38/2020," ucapnya.
Dia melanjutkan, dengan dibukanya anggaran secara transparan, masyarakat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat), BPK dan Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat memantau sumber anggaran, penggunaan anggaran, dan kinerja anggaran penanganan Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam mengawal penggunaan dana Corona, Kejagung mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah.
"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan menindak tegas para pegawai Kejaksaan, baik Jaksa maupun tata usaha, yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ungkapnya.
(maf)