Menkopolhukam Minta Pagu 2022 Ditambah Rp60 Miliar untuk 15 Kegiatan

Senin, 14 Juni 2021 - 19:45 WIB
loading...
Menkopolhukam Minta...
Menkopolhukam Mahfud MD mengajukan tambahan Rp60 miliar untuk pagu anggaran 2022 menjadi Rp342 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Kemenko Polhukam ) mengajukan Pagu Indikatif Tahun 2022 sebesar Rp342 miliar. Pagu Indikatif ini sejalan dengan Program Prioritas Nasional ke-7 di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (Polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik.

Menurut Mahfud, walaupun tak disebut detail, di dalam Prioritas Nasional ke-7 dan ke-4, ada beberapa hal yang bisa disinergikan dengan Kemenko PMK.

"Kemenko Polhukam mempunyai prioritas bidang politik, hukum dan keamanan sesuai dengan K/L yang berada di bawah koordinasinya. Di dalam Prioritas Nasional ke-7 ada sekian banyak, kemudian yang bisa disinerginkan dengan Program Prioritas Nasional ke-4 (revolusi mental dan kebudayaan) dengan Kementerian PMK ada sekian program," jelas Mahfud dalam keterangan tertulis saat rapat koordinasi dengan Badan Anggaran DPR, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Harga Minyak Mentah RI dalam RAPBN 2022 Diusulkan Naik Jadi USD55-65 per Barel

Dia memaparkan, penetapan Pagu Indikatif tersebut didasarkan kepada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang ditetapkan secara nasional. “Kemudian ada yang ditetapkan sebagai target di dalam Renstra Polhukam sendiri. Ini angka-angkanya sudah given, sudah diberikan oleh RPJMN,” katanya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, Pagu Indikatif 2021 Kemenko Polhukam awalnya sebesar Rp317 miliar. Akan tetapi, karena ada dua kali refocusing anggaran sebesar Rp47 miliar pada tahap pertama dan Rp5,3 miliar pada tahap kedua.

Oleh karenanya, sisa Pagu Kemenko Polhukam Tahun 2021 sebesar Rp264 miliar. Sementara untuk Pagu Tahun 2022 Kemenko Polhukam yang ditetapkan berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024 senilai Rp282 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Nathalie Holscher Siap...
Nathalie Holscher Siap Menikah dengan Arpat, Akad Nikah Digelar Besok
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Berita Terkini
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved