Nurdin Abdullah Bantah Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye
loading...

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menegaskan bahwa uang korupsi yang diterimanya tidak digunakan untuk membayar utang kampanye. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menegaskan bahwa uang korupsi yang diterimanya tidak digunakan untuk membayar utang kampanye . Hal itu diungkapkan usai dirinya diperiksa pada hari ini.
"Enggak (untuk bayar utang kampanye), enggak nanti penyidik yang jelasin," ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nurdin Abdullah Tak Tempuh Jalur Praperadilan
Nurdin diperiksa hari ini bersama dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka, namun masih sebatas konfirmasi awal di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka. "Jadi belum masuk materi pemeriksaan. Selanjutnya Tim Penyidik KPK akan kembali mengagendakan untuk pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka jika nanti sudah didampingi oleh Tim PH," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK mengendus aliran uang suap sebesar Rp2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp3,4 miliar untuk Nurdin untuk membayar biaya atau utang kampanye. "Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat. Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
"Enggak (untuk bayar utang kampanye), enggak nanti penyidik yang jelasin," ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nurdin Abdullah Tak Tempuh Jalur Praperadilan
Nurdin diperiksa hari ini bersama dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka, namun masih sebatas konfirmasi awal di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka. "Jadi belum masuk materi pemeriksaan. Selanjutnya Tim Penyidik KPK akan kembali mengagendakan untuk pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka jika nanti sudah didampingi oleh Tim PH," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK mengendus aliran uang suap sebesar Rp2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp3,4 miliar untuk Nurdin untuk membayar biaya atau utang kampanye. "Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat. Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Lihat Juga :