KPK Perdalam Aliran Duit dari Nurdin Abdullah

Rabu, 17 Maret 2021 - 21:00 WIB
loading...
KPK Perdalam Aliran...
KPK memperdalam penelusuran terhadap aliran dana korupsi Gubernur Sulses nonaktif Nurdin Abdullah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut aliran duit dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah kepada beberapa nama. Duit itu disinyalir dari suap yang diterima Nurdin terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Hal itu ditelisik penyidik saat memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yakni Kiki Suryani. Kiki diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah dan lainnya.

"Kiki Suryani (swasta) didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

(Baca: Nurdin Abdullah Bantah Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye)

Selain itu, KPK juga meminta pihak swasta bernama Virna Ria Zalda untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, Virna yang dijadwalkan periksa hari ini tidak hadir tanpa pemberitahuan.

"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. KPK menghimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

(Baca: Kuasa Hukum Sebut Nurdin Abdullah Tak Tempuh Jalur Praperadilan)

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)