Selesaikan Polemik TWK, Komnas HAM Diharapkan Mediasi untuk Cari Solusi
Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
"Ngadu sih wajar saja. Itu sepenuhnya hak kawan-kawan KPK yang tidak lolos ASN. Tapi kita juga paham, yang melakukan tes ini bukan KPK tapi ada asesor yang sudah dibentuk pemerintah termasuk dari BKN, Kemenpan RB dan KPK. Jadi tidak lolosnya 51 pegawai KPK itu bukan keputusan pimpinan KPK", jelasnya.
Menurutnya, jika menemukan prosedur yang dinilai salah dalam tes TWK tersebut, calon ASN sebaiknya menggunakan prosedur yang benar yakni adanya jalur hukum dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya malah lebih yakin, akan ada ruang keadilan ketika kawan-kawan KPK yang tidak lolos, bisa berjuang lewat proses hukum dan itu dilindungi oleh Undang-Undang (UU)", ujar Edi.
Menurutnya, jika menemukan prosedur yang dinilai salah dalam tes TWK tersebut, calon ASN sebaiknya menggunakan prosedur yang benar yakni adanya jalur hukum dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya malah lebih yakin, akan ada ruang keadilan ketika kawan-kawan KPK yang tidak lolos, bisa berjuang lewat proses hukum dan itu dilindungi oleh Undang-Undang (UU)", ujar Edi.
(maf)
Lihat Juga :