Partai Ummat Kritik Rencana Pemerintah Pajaki Pendidikan dan Sembako
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, lanjut dia, perbaiki sistem penerimaan pajak nasional yang terintegrasi dengan pajak-pajak lokal atau daerah karena satu sama lain berkaitan untuk mengantisipasi kewajiban pajak yang belum terungkap. "Ketiga, SDM fiskus dalam proses pemeriksaan harus dapat menjalankan amanah dengan baik karena kebocoran uang negara dimulai dari proses pemeriksaan," pungkasnya.
Baca juga: MUI Sebut Pajak Sembako Akan Timbulkan Kemudaratan
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menarik pajak pertambangan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagai tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Namun dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
Pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Baca juga: MUI Sebut Pajak Sembako Akan Timbulkan Kemudaratan
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menarik pajak pertambangan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagai tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Namun dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
Pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
(zik)
Lihat Juga :