Kejagung Tahan Direktur IOI Sean William H terkait Kasus Gagal Bayar Rp1,9 T
Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:05 WIB
loading...
Direktur Utama PT IOI, Sean William Henley yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejagung untuk menjalani proses hukum lanjutan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan gagal bayar oleh PT Indosterling Optima Investama memasuki babak baru. Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama memberikan pernyataan di depan wartawan mengenai tidak selayaknya produk Hight Promissory Notes (HPYN) Direkturnya ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dianggap berlebihan karena kasusnya lebih condong perdata. Baca juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Premanisme
Kuasa hukum korban investasi Andreas pun memberikan bantahan bahwa kasus tersebut bukan perdata seperti yang dikatakan kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama, karena berdasarkan surat laporan LP/B/0364/VIII/Bareskrim bahwa berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung beserta tersangka.
Menurutnya, kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang itu merupakan sebuah penyataan yang salah besar dan mengada-ada. Korban dan kuasa hukumnya berterima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum yang telah memenuhi aspirasi para korban sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam penahanan.
Selain itu menurut kuasa hukum tersangka bahwa hanya lima orang yang menuntut secara pidana, hal itu kembali dibantah oleh kuasa hukum korban, karena sampai saat ini masih tetap 56 korban tanpa satupun mencabut laporannya. Andreas juga ingin membuktikan bahwa kasus pidana ini akan dibuktikan di pengadilan karena pidana tidak menggugurkan PKPU.
Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama memberikan pernyataan di depan wartawan mengenai tidak selayaknya produk Hight Promissory Notes (HPYN) Direkturnya ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dianggap berlebihan karena kasusnya lebih condong perdata. Baca juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Premanisme
Kuasa hukum korban investasi Andreas pun memberikan bantahan bahwa kasus tersebut bukan perdata seperti yang dikatakan kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama, karena berdasarkan surat laporan LP/B/0364/VIII/Bareskrim bahwa berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung beserta tersangka.
Menurutnya, kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang itu merupakan sebuah penyataan yang salah besar dan mengada-ada. Korban dan kuasa hukumnya berterima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum yang telah memenuhi aspirasi para korban sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam penahanan.
Selain itu menurut kuasa hukum tersangka bahwa hanya lima orang yang menuntut secara pidana, hal itu kembali dibantah oleh kuasa hukum korban, karena sampai saat ini masih tetap 56 korban tanpa satupun mencabut laporannya. Andreas juga ingin membuktikan bahwa kasus pidana ini akan dibuktikan di pengadilan karena pidana tidak menggugurkan PKPU.
Lihat Juga :