Kejagung Tahan Direktur IOI Sean William H terkait Kasus Gagal Bayar Rp1,9 T

Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:05 WIB
loading...
Kejagung Tahan Direktur...
Direktur Utama PT IOI, Sean William Henley yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejagung untuk menjalani proses hukum lanjutan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan gagal bayar oleh PT Indosterling Optima Investama memasuki babak baru. Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama memberikan pernyataan di depan wartawan mengenai tidak selayaknya produk Hight Promissory Notes (HPYN) Direkturnya ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dianggap berlebihan karena kasusnya lebih condong perdata.

Kuasa hukum korban investasi Andreas pun memberikan bantahan bahwa kasus tersebut bukan perdata seperti yang dikatakan kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama, karena berdasarkan surat laporan LP/B/0364/VIII/Bareskrim bahwa berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung beserta tersangka.

Menurutnya, kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang itu merupakan sebuah penyataan yang salah besar dan mengada-ada. Korban dan kuasa hukumnya berterima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum yang telah memenuhi aspirasi para korban sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam penahanan.

Selain itu menurut kuasa hukum tersangka bahwa hanya lima orang yang menuntut secara pidana, hal itu kembali dibantah oleh kuasa hukum korban, karena sampai saat ini masih tetap 56 korban tanpa satupun mencabut laporannya. Andreas juga ingin membuktikan bahwa kasus pidana ini akan dibuktikan di pengadilan karena pidana tidak menggugurkan PKPU.

“Dari awal dasar kami melihat ini pidana dikarenakan adanya peraturan dari Bank Indonesia maupun peraturan Gubernur BI pada tahun 2017 dan 2018 yang menyatakan PN masuk dalam surat berharga komersial dan wajib mendapat ijin dari BI,” tegas Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas di kantornya, Mega Kuningan, Jaksel, Kamis (10/6/2021).

"Selain itu adanya yurisprudensi tahun 2013 mengenai promissory notes yang dipersamakan dengan simpanan bank dan harus mendapat ijin Bank Indonesia," sambungnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diduga karena buntut dari kasus gagal bayar atas produk High Yield Promissory Notes (HYPN).

Kuasa hukum William Henley, Hardodi dari HD Law Firm saat itu membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu.

Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi dengan Nomor: S-06953/BEI.PP1/11-2020. Hal ini mengingat, William Henley adalah Komisaris dari PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), anak usaha dari PT Indosterling Sarana Investa. Saat itu, perkembangan proses hukum tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut Hardodi, penetapan tersangka tersebut bukan berarti kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. Sebab, menurutnya, dalam penegakan hukum di Indonesia, ada asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c dan di dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun, upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh tim kuasa hukum adalah menyelesaikan kewajiban melalui putusan homologasi kepada nasabah melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 Agustus 2020.

Selanjutnya, langkah lainnya ialah mengikuti proses hukum sesuai hukum acara pidana dan melakukan pendekatan dengan nasabah yang tidak terkait dengan putusan PKPU secara persuasif. "Kami juga menyiapkan langkah hukum praperadilan," kata Hardodi.

Adapun dalam keterbukaan informasi di BEI, disebutkan, "upaya hukum yang telah ditempuh oleh Sean William Henley adalah menyelesaikan kewajiban kepada para kreditor yang telah diputus dalam putusan perkara PKPU, dengan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan pada lampiran surat dari kuasa hukum nomor Ref_19/HD/LTR/XI/2020."

William Henley pernah dikonfirmasi soal gagal bayar itu, namun ia menolak berkomentar dan menyarankan agar menghubungi kuasa hukumnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)