PKS: Jangan Kenakan Pajak untuk Sembako dan Sekolah
Jum'at, 11 Juni 2021 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sekolah Dikenai Pajak 12%, DPR Minta Pemerintah Berpikir Jernih
Dia berpendapat bahwa upaya penting yang harus dilakukan pemerintah untuk penghematan anggaran, salah satunya adalah pengawasan yang lebih serius dan upaya-upaya pencegahan korupsi. "Ini pandangan saya," pungkasnya.
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana pengenaan pajak untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. Adapun sembako yang dimaksud antara lain beras, gabah, garam, hingga gula. Terkini, pemerintah juga memutuskan akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dia berpendapat bahwa upaya penting yang harus dilakukan pemerintah untuk penghematan anggaran, salah satunya adalah pengawasan yang lebih serius dan upaya-upaya pencegahan korupsi. "Ini pandangan saya," pungkasnya.
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana pengenaan pajak untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. Adapun sembako yang dimaksud antara lain beras, gabah, garam, hingga gula. Terkini, pemerintah juga memutuskan akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(zik)
Lihat Juga :