Panggil Firli Bahuri Dkk Soal TWK, Komnas HAM Dianggap Cari Sensasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 19:37 WIB
loading...
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menanggapi investigasi Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menanggapi investigasi Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Dia menyebut Komnas HA M hanya mencari sensasi dengan melakukan pemanggilan terhadap Firli Bahuri dkk.
Baca juga: Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan
"Menurut saya apa yang dilakukan Komnas HAM , pemanggilan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri ini sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung dan dijelaskan bukti yang ada serta menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya untuk mencari sensasi publik saja atau ada kepentingan politik," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: TWK Pegawai KPK, Menkumham: Daripada Ribut, Diuji Saja di Pengadilan
Dedi menilai, langkah 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu salah kamar jika mengadu ke Komnas HAM. Dia lantas mempertanyakan substansi pelaporan Novel Baswedan Cs.
Baca juga: Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK
"Menurut saya itu salah kamar juga, ke Komnas HAM kan harus ada pelanggaran HAM berat lalu kemudian didalami oleh pihak Komnas HAM. Pertanyaan, di mana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan bapak Novel Baswedan Cs?" ucap Dedi.
Baca juga: Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan
"Menurut saya apa yang dilakukan Komnas HAM , pemanggilan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri ini sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung dan dijelaskan bukti yang ada serta menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya untuk mencari sensasi publik saja atau ada kepentingan politik," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: TWK Pegawai KPK, Menkumham: Daripada Ribut, Diuji Saja di Pengadilan
Dedi menilai, langkah 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu salah kamar jika mengadu ke Komnas HAM. Dia lantas mempertanyakan substansi pelaporan Novel Baswedan Cs.
Baca juga: Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK
"Menurut saya itu salah kamar juga, ke Komnas HAM kan harus ada pelanggaran HAM berat lalu kemudian didalami oleh pihak Komnas HAM. Pertanyaan, di mana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan bapak Novel Baswedan Cs?" ucap Dedi.
Lihat Juga :