Panggil Firli Bahuri Dkk Soal TWK, Komnas HAM Dianggap Cari Sensasi

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:37 WIB
loading...
Panggil Firli Bahuri Dkk Soal TWK, Komnas HAM Dianggap Cari Sensasi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menanggapi investigasi Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menanggapi investigasi Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Dia menyebut Komnas HA M hanya mencari sensasi dengan melakukan pemanggilan terhadap Firli Bahuri dkk.

Baca Juga: Komnas HAM


"Menurut saya itu salah kamar juga, ke Komnas HAM kan harus ada pelanggaran HAM berat lalu kemudian didalami oleh pihak Komnas HAM. Pertanyaan, di mana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan bapak Novel Baswedan Cs?" ucap Dedi.

Dia mengatakan, Komnas HAM seharusnya menjelaskan ke publik ihwal urgensi pemanggilan pimpinan KPK itu. Dedi pun mengaku heran jika Komnas HAM mengurusi persoalan TWK lembaga antirasuah.

"Harusnya Komnas HAM menjelaskan juga dong. Kami melihat langkah Komnas HAM sangat mengherankan mengurusi terkait TWK pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata dia.

Lebih jauh, Dedi menyebut Komnas HAM juga tampak ngotot dalam memproses pelaporan Novel Baswedan Cs. Padahal menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lewat TKW itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Sampai Komnas HAM terlihat ngotot memanggil pimpinan KPK. Kita ketahui bersama yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat Undang-Undang. Menurut saya harusnya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat saja ketimbang mencari sensasi!" tegasnya.

"Sangat banyak terdapat persoalan pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan tuntas seperti Trisakti dan kejadian di Papua dan lain-lain," sambung Dedi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3959 seconds (0.1#10.140)