Usai Temui Ombudsman, Pimpinan KPK Ungkap Sejumlah Data Terkait TWK

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
Usai Temui Ombudsman,...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron rampung memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman. Foto/Ariedwi Satrio/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan aduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca juga: Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan

Ghufron mengaku banyak yang dijelaskan kepada Ombudsman berkaitan dengan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Utamanya, terkait dasar pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Apa yang kami jelaskan? tentu KPK sebagai bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi, menyampaikan tiga hal pokok," beber Ghufron saat konpers di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: TWK Pegawai KPK, Menkumham: Daripada Ribut, Diuji Saja di Pengadilan

Dibeberkan Ghufron, salah satu yang dijelaskan kepada Ombudsman yakni bahwa KPK memiliki landasan untuk melaksanakan pengalihan status pegawainya menjadi ASN. Landasan itu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dari Undang-Undang KPK tersebut, kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1/2021," beber Ghufron.

Baca juga: Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," imbuhnya.

Yang kedua, sambung Ghufron, dirinya menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan alih status pegawai KPK. Adapun, yang dijelaskan Ghufron kepada Ombudsman yakni terkait prosedur-prosedur pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 dan pelaksanaannya.

"Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang didalamnya ada TWK sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," ungkapnya.

Terakhir, diungkapkan Ghufron, berkaitan dengan proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaannya. Ghufron mengklaim, semua tahapan itu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Lantas apa indikatornya? pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milis KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf draf perkom tersebut," kata Ghufron.

"Kedua, pada saat penyusunan kami mengundang para pakar baik yang ahli maupun yang experience, karena ahli konsep dan ahli pengalaman, kami mengundang beberapa pihak," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
Berita Terkini
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved