Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi 4 Tahun, IHW: Mudahkan Dunia Usaha

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:37 WIB
loading...
A A A
IHW dalam hal ini menyarankan kepada para pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal agar tetap menjaga komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH) atas produknya tersebut sejak diterbitkannya sertifikat halal dan seterusnya dikarenakan dokumen perubahan PPH dan komposisi dalam suatu produk tidak dijadikan salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat halal.

"Dokumen ini perlu dipersyaratkan sebagai bukti dari surat pernyataan pelaku usaha bahwa benar tidak ada perubahan PPH dan komposisi," tuturnya.


Menurut dia, untuk menjaga komitmen para pelaku usaha atas SJH, maka diperlukan pengawasan terhadap para penyelia halal yang ditempatkan di perusahaan tersebut.

Hal itu, kata dia, dilakukan demi menghindari adanya pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat halal.

IHW juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan adaptasi dengan melakukan system audit baru yang diberi nama MOSA (Modified on-site Audit) di masa pandemic yang sebelumnya dilakukan secara fisik, artinya auditor halal bisa melakukan audit dengan cara virtual.

"Hal ini di samping membantu proses kepastian dilakukannya audit sehubungan dengan permohonan sertifikat halal, juga sebagai upaya pembatasan dan pemutusan mata rantai Covid-19, serta sangat efisien dalam sisi pembiayaan. IHW mengharapkan agar LPPOM MUI dan Kementerian Agama-BPJPH terus dapat melakukan perubahan sIstem menyesuaikan budaya baru di masa pandemi," tutur Ikhsan.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)