Rumah Terpidana Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dilelang Kejagung
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Lelang terhadap aset ini akan dilakukan pada Kamis (8/7) mendatang pukul 10.00-12.00 WIB secara daring di situs http://www.lelang.go.id.
Penawaran akan dilakukan secara tertulis melalui sural elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses di situs tersebut. "Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang," ujar Leonard.
Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.
Kemudian, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen. Harga lelang, selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Jika tidak melunasi, maka pembeli akan dinyatakan waniprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara," tutup Leonard.
Penawaran akan dilakukan secara tertulis melalui sural elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses di situs tersebut. "Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang," ujar Leonard.
Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.
Kemudian, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen. Harga lelang, selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Jika tidak melunasi, maka pembeli akan dinyatakan waniprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara," tutup Leonard.
(maf)
Lihat Juga :