Aspirasinya Soal PLKB Direspons, Yahya Zaini Apresiasi BKKBN
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII ini membeberkan bahwa perbedaan PNS dengan PPPK hanya terletak pada hak pensiun dan jaminan hari tua. Jika PNS bisa mempunyai hak pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak punya hak pensiun dan hari tua.
Sementara itu, hak-hak yang lain tetap sama, seperti penggajian, tunjangan, kenaikan pangkat, hak cuti, dan lain-lain. "Saya berkeras memperjuangkan aspirasi tersebut karena setiap berkunjung ke Dapil selalu mendapat keluhan dari para PLKB Non ASN yg sudah mengabdi lebih dari 10 sampai 15 tahun tetapi nasibnya tidak jelas," ujarnya.
Dirinya berharap sisa PLKB Non ASN yang belum dapat jatah tahun ini, dijadikan ASN di tahun berikutnya. Sehingga, semuanya terserap menjadi ASN. Sebab, pengabdian PLKB Non ASN selama ini harus dibalas dengan status yang jelas.
"Dengan keterbatasan formasi yang dapat diterima, tentunya saya berharap BKKBN melakukan seleksi secara transparan dengan mengutamakan mereka yang pengabdiannya paling lama. Ini merupakan indikator yang paling mutlak membalas jerih payah mereka," pungkasnya.
Sementara itu, hak-hak yang lain tetap sama, seperti penggajian, tunjangan, kenaikan pangkat, hak cuti, dan lain-lain. "Saya berkeras memperjuangkan aspirasi tersebut karena setiap berkunjung ke Dapil selalu mendapat keluhan dari para PLKB Non ASN yg sudah mengabdi lebih dari 10 sampai 15 tahun tetapi nasibnya tidak jelas," ujarnya.
Dirinya berharap sisa PLKB Non ASN yang belum dapat jatah tahun ini, dijadikan ASN di tahun berikutnya. Sehingga, semuanya terserap menjadi ASN. Sebab, pengabdian PLKB Non ASN selama ini harus dibalas dengan status yang jelas.
"Dengan keterbatasan formasi yang dapat diterima, tentunya saya berharap BKKBN melakukan seleksi secara transparan dengan mengutamakan mereka yang pengabdiannya paling lama. Ini merupakan indikator yang paling mutlak membalas jerih payah mereka," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :