Pimpinan KPK Tak Punya Dasar Tolak Panggilan Komnas, MAKI Uji UU HAM
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:03 WIB
loading...
Boyamin Saiman menilai perlu ada dasar hukum yang kuat supaya pimpinan KPK bisa menolak panggilan Komnas HAM. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memilih tidak menghadiri panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TKW) alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Lewat surat tertulis, selain alasan adanya agenda lain pada hari pemanggilan, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta penjelasan dari Komnas HAM soal jenis pelanggaran HAM dalam TWK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali. Di sisi lain, penolakan Firli Bahuri untuk menghadiri panggilan Komnas HAM dianggapnya bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sebagai ketua KPK yang belum diatur.
Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
Karena itu perlu pengaturan secara khusus sebagai landasan yang kuat kepada ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM dengan alasan independensi. Unutk itu MAKI berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang Undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM.
Lewat surat tertulis, selain alasan adanya agenda lain pada hari pemanggilan, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta penjelasan dari Komnas HAM soal jenis pelanggaran HAM dalam TWK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali. Di sisi lain, penolakan Firli Bahuri untuk menghadiri panggilan Komnas HAM dianggapnya bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sebagai ketua KPK yang belum diatur.
Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
Karena itu perlu pengaturan secara khusus sebagai landasan yang kuat kepada ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM dengan alasan independensi. Unutk itu MAKI berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang Undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM.
Lihat Juga :