Pimpinan KPK Tak Punya Dasar Tolak Panggilan Komnas, MAKI Uji UU HAM

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:03 WIB
loading...
Pimpinan KPK Tak Punya...
Boyamin Saiman menilai perlu ada dasar hukum yang kuat supaya pimpinan KPK bisa menolak panggilan Komnas HAM. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memilih tidak menghadiri panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TKW) alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Lewat surat tertulis, selain alasan adanya agenda lain pada hari pemanggilan, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta penjelasan dari Komnas HAM soal jenis pelanggaran HAM dalam TWK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali. Di sisi lain, penolakan Firli Bahuri untuk menghadiri panggilan Komnas HAM dianggapnya bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sebagai ketua KPK yang belum diatur.



Karena itu perlu pengaturan secara khusus sebagai landasan yang kuat kepada ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM dengan alasan independensi. Unutk itu MAKI berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang Undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM.

"Uji materi ini akan diajukan minggu depan ke Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/6/2021).



Bahan materi uji materi pasal-pasal yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 :

1. Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi "Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya."

2. Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya."

3. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM , "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya."



"Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM. Jika uji materi ini dikabulkan maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM, Sementara jika ditolak maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM," ujar pria asal Solo, Jawa Tengah ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Halalbihalal Garda Satu,...
Halalbihalal Garda Satu, Nurul Ghufron Minta Doa Dilancarkan Seleksi Calon Hakim Agung
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Rekomendasi
Viral Tren Olahraga...
Viral Tren Olahraga 12-3-30 Efektif Turunkan Berat Badan, Begini Metodenya
7 Fadilah Surat Maryam...
7 Fadilah Surat Maryam Ayat 30-35, Nomor Terakhir Meningkatkan Keimanan
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
Berita Terkini
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
12 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
52 menit yang lalu
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
58 menit yang lalu
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
1 jam yang lalu
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
2 jam yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
2 jam yang lalu
Infografis
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi, Kendaraan Bermotor Bakal Ditilang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved