Pimpinan KPK Tak Punya Dasar Tolak Panggilan Komnas, MAKI Uji UU HAM

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:03 WIB
loading...
Pimpinan KPK Tak Punya...
Boyamin Saiman menilai perlu ada dasar hukum yang kuat supaya pimpinan KPK bisa menolak panggilan Komnas HAM. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memilih tidak menghadiri panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TKW) alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Lewat surat tertulis, selain alasan adanya agenda lain pada hari pemanggilan, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta penjelasan dari Komnas HAM soal jenis pelanggaran HAM dalam TWK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali. Di sisi lain, penolakan Firli Bahuri untuk menghadiri panggilan Komnas HAM dianggapnya bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sebagai ketua KPK yang belum diatur.

Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs

Karena itu perlu pengaturan secara khusus sebagai landasan yang kuat kepada ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM dengan alasan independensi. Unutk itu MAKI berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang Undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Berita Terkini
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Infografis
Tak Punya Niat Bunuh...
Tak Punya Niat Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tak Minta Maaf
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved