Jaminan Sosial dalam Bingkai Pancasila
Kamis, 10 Juni 2021 - 07:53 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari aspek regulasi operasional dan implementasinya, masih belum menjamin akses rakyat mendapat pelayanan sepenuhnya.
Ada pelayanan kesehatan yang sebelumnya dijamin JKN, namun dihapuskan di Peraturan Presiden No 82/2018 sehingga korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin lagi oleh JKN. Demikian juga ada beberapa jenis obat yang sebelumnya dijamin tetapi kemudian dikeluarkan dari formularium nasional sehingga tidak dibiayai lagi oleh JKN.
Masih banyak rakyat miskin yang tidak mendapatkan jaminan Kesehatan karena sulit mengakses menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah. Pandemi Covid-19 pun mendorong penduduk miskin meningkat. Menurut Data BPS, persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2020 sebesar 7,38%, naik menjadi 7,88% pada September 2020.
Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2020 sebesar 12,82%, naik menjadi 13,20% pada September 2020. Rakyat miskin pun yang didaftarkan ke PBI kerap kali dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan sehingga tidak bisa digunakan di fasilitas kesehatan.
Demikian juga rakyat miskin yang didaftarkan ke PBI tidak langsung terinformasikan sehingga mereka tidak tahu kalau sudah menjadi peserta PBI. Kualitas komunikasi pemerintah dan peserta PBI relatif rendah.
Pasien JKN pun kerap kali mendapatkan perlakuan diskriminatif karena fasilitas kesehatan lebih menyukai pasien umum, masih ada yang dimintai bayaran, disuruh membeli obat sendiri, diminta pulang dalam kondisi belum layak pulang, dan sebagainya. Perlakuan tersebut sudah terjadi sejak awal beroperasinya JKN hingga saat ini, namun belum mampu ditangani secara sistemik.
Ada pelayanan kesehatan yang sebelumnya dijamin JKN, namun dihapuskan di Peraturan Presiden No 82/2018 sehingga korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin lagi oleh JKN. Demikian juga ada beberapa jenis obat yang sebelumnya dijamin tetapi kemudian dikeluarkan dari formularium nasional sehingga tidak dibiayai lagi oleh JKN.
Masih banyak rakyat miskin yang tidak mendapatkan jaminan Kesehatan karena sulit mengakses menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah. Pandemi Covid-19 pun mendorong penduduk miskin meningkat. Menurut Data BPS, persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2020 sebesar 7,38%, naik menjadi 7,88% pada September 2020.
Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2020 sebesar 12,82%, naik menjadi 13,20% pada September 2020. Rakyat miskin pun yang didaftarkan ke PBI kerap kali dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan sehingga tidak bisa digunakan di fasilitas kesehatan.
Demikian juga rakyat miskin yang didaftarkan ke PBI tidak langsung terinformasikan sehingga mereka tidak tahu kalau sudah menjadi peserta PBI. Kualitas komunikasi pemerintah dan peserta PBI relatif rendah.
Pasien JKN pun kerap kali mendapatkan perlakuan diskriminatif karena fasilitas kesehatan lebih menyukai pasien umum, masih ada yang dimintai bayaran, disuruh membeli obat sendiri, diminta pulang dalam kondisi belum layak pulang, dan sebagainya. Perlakuan tersebut sudah terjadi sejak awal beroperasinya JKN hingga saat ini, namun belum mampu ditangani secara sistemik.
Lihat Juga :