Usai Diperiksa KPK Azis Syamsuddin Enggan Bersuara, Ada Apa?

Rabu, 09 Juni 2021 - 18:42 WIB
loading...
Usai Diperiksa KPK Azis...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada, Rabu (9/6/2021), dia diperiksa sebagai saksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada, Rabu (9/6/2021). Azis diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022.

Baca juga: Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin

Pantauan MNC Portal, Azis yang diperiksa tim penyidik hampir kurang lebih 9 jam itu tidak banyak berkomentar mengenai materi apa saja yang ditanyakan kepadanya.

Azis yang mengenakan pakaian batik bercorak dengan warna merah itu memilih diam dan menuju ke arah mobil yang telah menunggunya sedari tadi

Baca juga: Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik

Sebelumnya, KPK sendiri membenarkan bahwa Azis akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Rabu (9/5).

"Hari ini 9/6/2021 saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Azis pun diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022. "Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Diduga Robin, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah uang diterima, kata Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan
ditindaklanjuti oleh KPK.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pungli Rutan KPK,...
Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
KPK Panggil Azis Syamsuddin...
KPK Panggil Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan
Ketum Golkar Airlangga...
Ketum Golkar Airlangga Hartarto Benarkan Azis Syamsuddin Sudah Bebas
Azis Syamsuddin Bebas...
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus Berkat Remisi 6,5 Bulan
DPR Lantik Pengganti...
DPR Lantik Pengganti Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin Dieksekusi...
Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Azis Syamsuddin Divonis...
Azis Syamsuddin Divonis 3,6 Tahun Penjara
Azis Syamsuddin Divonis...
Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim...
Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved