DPR Lantik Pengganti Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR hari ini melantik empat orang pengganti antarwaktu ( PAW ) dari Fraksi Golkar dan Gerindra. Salah satunya, pengganti Azis Syamsuddin yang terjerat kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima keputusan presiden (Keppres) Nomor 62P Tahun 2022 tertanggal 7 Juni 2022 tentang peresmian pergantian antarwaktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Dalam Keppres tersebut, Lodewijk menyampaikan bahwa ada empat anggota DPR yang akan menjalankan prosesi PAW tersebut.
Dua dari Fraksi Golkar dan dua dari Fraksi Gerindra. Mereka adalah Batra dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara menggantikan Khairul Saleh. Kemudian, Difriadi dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) 2 menggantikan Haji Muhammad Nur.
"Ketiga, Riswantoni DK dari Fraksi Golkar Dapil lampung II menggantikan Saudara Azis Syamsuddin. Empat, Ravindra Airlangga dari Fraksi Golkar Dapil Jabar V menggantikan Saudara M Ikhsan Firdaus," kata Lodewijk saat membacakan Keppres dalam rapat paripurna, Selasa (14/6/2022).
Sekjen DPP Partai Golkar itu menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang berbunyi anggota PAW sebelum memangku jabatan, harus mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR. Prosesi pengambilan sumpah dan janji itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima keputusan presiden (Keppres) Nomor 62P Tahun 2022 tertanggal 7 Juni 2022 tentang peresmian pergantian antarwaktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Dalam Keppres tersebut, Lodewijk menyampaikan bahwa ada empat anggota DPR yang akan menjalankan prosesi PAW tersebut.
Dua dari Fraksi Golkar dan dua dari Fraksi Gerindra. Mereka adalah Batra dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara menggantikan Khairul Saleh. Kemudian, Difriadi dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) 2 menggantikan Haji Muhammad Nur.
"Ketiga, Riswantoni DK dari Fraksi Golkar Dapil lampung II menggantikan Saudara Azis Syamsuddin. Empat, Ravindra Airlangga dari Fraksi Golkar Dapil Jabar V menggantikan Saudara M Ikhsan Firdaus," kata Lodewijk saat membacakan Keppres dalam rapat paripurna, Selasa (14/6/2022).
Sekjen DPP Partai Golkar itu menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang berbunyi anggota PAW sebelum memangku jabatan, harus mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR. Prosesi pengambilan sumpah dan janji itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
(rca)